Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

- 27 September 2022, 21:38 WIB
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar? /Pixabay/Aymanejed

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah merilis Surat Edaran pendataan non ASN tanggal 22 Juli. Akan tetapi, bagaimana nasib tenaga honorer setelah itu?

Pasalnya, tujuan pendataan non ASN dilakukan dengan maksud mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Maka, diadakannya Rapat Koordinasi Kementerian PANRB bersama bupati seluruh Indonesia terkait non ASN, di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar. Dijelaskan dalam Rakor mengenai tindak lanjut bila pendataan non ASN resmi berakhir sesuai linimasa jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, turut hadir pula Bupati seluruh Indonesia .

Baca Juga: Bulan Oktober Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022? Untuk Kabupaten ini Simak Selengkapnya

Mereka turut melakukan persamaan dan persatuan persepsi dalam mencari jalan tengah atas dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non ASN setelah pendataan non ASN berakhir dalam waktu dekat.

Adapun pendataan non ASN berakhir pada tanggal 30 September tahun 2022 berdasarkan yang telah berlaku.

Berdasarkan hasil Rakor pendataan, terdapat tujuh poin penting bagi honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, diantaranya adalah:

Baca Juga: Aturan Resmi Kemdikbud, Berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi

1. Abdullah Azwar Anas selalu Menteri PAN-RB meminta dengan tegas para bupati pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

2. Selain itu, meminta bupati di setiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Bupati tiap-tiap daerah akan mengirimkan SPTJM sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya valid dan tidak berubah.

Baca Juga: Lirik Lagu Dara oleh Vidi Aldiano, Persembahan untuk Istrinya Vidi

3. Abdullah Anas selaku Menteri PAN-RB mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melaksanakan pengawasan dalam proses pendataan.

4. Memaparkan bahwasanya perlu ada kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan oleh Pemda.

5. Akan terdapat audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan”. Kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Lirik Lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano, Kini Terasa Sungguh, Semakin Engkau Dekat, Semakin Terasa Dekat

6. Setelah pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Hal itu guna memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Dalam Rakor Kemenpan RB dan Bupati di seluruh Indonesia juga disinggung perihal hasil pendataan yang saat ini dilaksanakan oleh instansi pusat dan setiap daerah.

Sehubungan itu, masih terdapat data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.

Selain itu, terdapat permasalahan lain mengenai kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Simak! Apkasi Sampaikan 5 Masalah Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Salah Satunya Soal Gaji

Tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari non ASN yang mengikuti pendataan tenaga honorer tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.

Sebab itulah, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dalam mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikannya.***

Disclaimer: artikel ini pernah tayang dengan judul RESMI! Ada 7 Kabar Baik Terkait Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Berakhir, Hasil Rakor PANRB dan PPK.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah