BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.
Selain itu, diketahui bahwa untuk tahun 2022 akan difokuskan bagi seleksi PPPK 2022 daripada seleksi CPNS.
Jumlah penetapan formasi untuk seleksi PPPK 2022 sekitar 500 ribuan lebih, yang berasal dari Pemerintah Daerah dan Pusat.
Untuk PPPK JF Guru, pengelolanya adalah Kemdikbud. JF Tenaga Kesehatan pengelolaannya oleh Kemenkes dan jabatan fungsional lainnya dikelola oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Akhirnya! Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bulan ini, Tenaga Honorer Harus Bersiap
Untuk JF Guru, telah diatur dalam juknis resmi yaitu pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat tiga kategori peserta prioritas dan pelamar umum.
Kategori pelamar prioritas pertama yaitu non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas, di antaranya adalah THK2, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.
Prioritas kedua yaitu THK2 dan prioritas ketiga adalah non ASN yang berbeda di sekolah negeri terdaftar Dapodik, mengajar tiga tahun atau lebih.
Selanjutnya, yaitu pelamar umum yang nantinya melakukan seleksi CAT-UNBK, diisi oleh lulusan PPG terdaftar di database kelulusan Kemdikbud dan honorer negeri atau swasta terdaftar Dapodik.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengangkat 235 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru-guru yang diangkat tersebut nantinya untuk ditempatkan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Bangka Zarkoni menyampaikan bahwa 235 guru yang diangkat menjadi PPPK telah lulus passing grade.
"Jumlah guru PPPK tersebut melebihi dari jumlah formasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bangka sebanyak 105 orang," terangnya.
Dikatakan pula bahwa pengangkatan 235 guru PPPK lulus passing grade berdasarkan saran dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemendikbudristek.
Selain itu, saran yang dimaksud sebagaimana di atas sudah mendapat persetujuan dari Bupati Bangka.
"Perlunya persetujuan dari bupati dalam pengangkatan guru PPPK karena penggajian dibebankan daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," katanya.
Pasalnya, ratusan guru PPPK dijadwalkan dilantik bupati Bangka pada bulan Oktober 2022 sekaligus penetapan kerja di masing-masing sekolah.
"Saat ini kami masih menunggu pemberkasan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum guru PPPK dilantik dan penempatan tugas," ucapnya.
Maka, bertambahnya 235 guru PPPK diharapkan menambah pemenuhan status kepegawaian guru baik di tingkat SD maupun SMP, yang nantinya tersebar di sejumlah wilayah desa dan kecamatan maupun di Kabupaten/Kota.***