Resmi! Kemenag Rilis Kabar Baik Tentang Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah. Cek 12 Kriterianya di Sini...

- 28 September 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini merilis sebuah kabar gembira untuk guru madrasah di seluruh Indonesia, baik untuk yang non ASN maupun non Sertifikasi.

Guru madrasah, baik non ASN maupun yang non sertifikasi sebaiknya mempelajari info resmi yang dirilis Kemenag ini agar bisa mendapatkan manfaat dan tidak ketinggalan informasi.

Sebagaimana diketahui bersama, guru madrasah adalah salah satu tonggak penting bagi kesuksesan pendidikan nasional terutama pendidikan di sekolah Islam.

Baca Juga: Bukan Hanya Murah, 19 Manfaat Berjalan Kaki Ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja?

Oleh karena itu, Kemenag sebagai perwakilan pemerintah merasa perlu memberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan insentif kepada seluruh guru madrasah, baik non ASN maupun non sertifikasi.

Menurut informasi, tunjangan yang akan dicairkan untuk seluruh guru madrasah, dari jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK , bagi yang telah memenuhi kriteria dari Kemenang.

Menurut informasi yang disampaikan Kemenag, tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah non ASN dan non sertifikasi, berjumlah Rp250 ribu per bulan.

Lebih lanjut dikatakan, tunjangan tersebut akan dirapel selama 1 tahun sehingga totalnya menjadi Rp3 juta dan sesuai peraturan yang berlaku, jumlah tersebut akan dipotong pajak.

Berkaitan dengan pencairan tunjangan tersebut, Kemenag juga ikut merilis beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah, non ASN dan non sertifikasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.go.id, berikut 12 kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendapatkan tunjangan:

Baca Juga: 5 Tips Supaya Kulit Anda Tidak Cepat Keriput, Jangan Lupa Ini!

1. Aktif mengajar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Guru memiliki status sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus.

Kemudian guru tersebut harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang telah memiliki izin pendirian oleh Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Kemenag menginformasikan bahwa tunjangan insentif tersebut akan diutamakan bagi guru madrasah yang telah lama menjalankan tugas mengajarnya.

6. Guru madrasah memenuhi kualifikasi akademik yakni S1 atau D4

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal

Baca Juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan untuk Hal Ini

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum berusia 60 tahun atau belum pensiun, guru madrasah yang usianya lebih tua menurut keterangan Kemenag akan lebih diprioritaskan.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

M. Zain selaku Dirjen GTK Madrasah mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non ASN atau non sertifikasi tersebut akan dicairkan saat data Simpatika menyatakan layak bayar.

Hal lain yang menjadi persyaratan adalah adanya guru madrasah non ASN atau non sertifikasi sudah memiliki rekening bank.

Jika rekening telah tersedia, maka bank penyalur akan menjalankan proses transfer untuk seluruh guru yang dinilai layak menerima tunjangan.

“Kami akan rapel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat bulan November 2022, kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, itu yang sedang terus kami upayakan,” ujar M. Zain.

Baca Juga: Selamat! PPPK 2022 akan Dapat Gaji Mulai Tahun Pertama, Tembus Jutaan Rupiah?

Berdasarkan informasi tersebut, maka kemungkinan cairnya tunjangan insentif guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan segera terealisasi di bulan November 2022.

Para guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang dinilai telah memenuhi syarat, sebaiknya terus mengikuti perkembangan informasi yang diberikan Kemenag.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x