Guru Madrasah Berbahagia! Inilah Kabar dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya

- 26 September 2022, 07:43 WIB
Guru Madrasah Berbahagia, Inilah Kabar Dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya.
Guru Madrasah Berbahagia, Inilah Kabar Dari Kemenag Tentang Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Ingat 12 Kriterianya. /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com – Kemenag menyampaikan kabar gembira untuk seluruh guru madrasah baik yang non ASN maupun non sertifikasi.

Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi harus mencermati informasi resmi dari Kemenag berikut agar tidak ada hal yang terlewat.

Guru madrasah menjadi salah satu sosok yang mengabdikan diri dalam dunia pendidikan demi mencerdaskan generasi bangsa.

Baca Juga: Cek Sekarang! Seleksi PPPK 2022, Ada Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN, Salah Satunya...

Maka pemerintah dalam hal ini adalah Kemenag memang sebaiknya memberikan apresiasi kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi dengan memberikan tunjangan insentif.

Tunjangan insentif akan diberikan kepada seluruh guru madrasah baik dari tingkatan RA, MI, MTs, MA/MAK yang telah resmi memenuhi kriteria dari Kemenag.

Berdasarkan informasi yang ada bahwa Kemenag akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan kepada seluruh guru madrasah non ASN dan non sertifikasi.

Baca Juga: Anda Guru Madrasah? Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut, Siapa Tahu...

Namun jumlah tersebut menurut keterangan Kemenag akan dirapel selama 1 tahun, maka guru madrasah akan menerima tunjangan insentif selama 1 tahun yaitu sebesar 3 juta rupiah dan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x