Siapa saja? Berikut rinciannya.
- Guru THK-2 yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru non ASN dan lulus passing grade PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru lulusan PPG yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
- Guru swasta yang lulus passing grade tahun PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi
Itulah urutan honorer yang bisa menjadi pegawai ASN lebih dulu dari Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***