Honorer Diangkat Jadi ASN Pada Bulan Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Kemdikbud Berikut, Resmi!

- 1 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Honorer Diangkat Jadi ASN Pada Bulan Ini, Benarkah, Simak Informasi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Honorer Diangkat Jadi ASN Pada Bulan Ini, Benarkah, Simak Informasi dari Kemdikbud. /freepik

Surat Keputusan Mendikbud tersebut menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan adanya simulasi jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru yang bisa diketahui oleh seluruh honorer di Indonesia.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

Sebelum mengetahui simulasi jadwal seleksi PPPK 2022, calon pelamar harus mengetahui syarat apa saja yang dipenuhi jika ingin mendaftar seleksi PPPK 2022.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap honorer jika ingin mendaftar menjadi PPPK seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Keputusan Mendikbud RI.

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
  5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau bahkan terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D4 sesuai persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  9. Bersedia ditempatkan di semua wilayah di Indonesia

Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

Itulah syarat umum yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar PPPK 2022.

Namun ada syarat tambahan yang harus dipenuhi khususnya bagi pelamar penyandang disabilitas. Dan berikut uraiannya:

  1. Melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat ke disabilitasnya
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

Itulah syarat yang harus dipenuhi bagi seluruh calon pelamar. Kemudian berikut simulasi jadwal seleksi PPPK 2022, sebagaimana yang ada dalam surat keputusan Mendikbud RI.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x