Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

- 1 Oktober 2022, 11:15 WIB
Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI
Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI /Instagram Nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK harus mengetahui terkait perkembangan RUU Sisdiknas pada Rapat Kerja Komite III DPD RI, pada Selasa, 27 September 2022.

Di mana RUU Sisdiknas yang membahas tentang guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang tengah diperjuangkan kesejahteraannya oleh Kemdikbud Ristek harus menelan pil pahit di tahun 2022 ini.

Hal itu disebabkan rencana pemutihan tunjangan sertifikasi guru yang gagal dilakukan di tahun 2022 ini.

Selain itu, juga RUU Sisdiknas yang ditolak masuk ke prolegnas prioritas tahun 2022 oleh DPR RI.

Pada Raker tersebut, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas memperjuangkan guru-guru agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

“Maksud kita kembali ke Undang-undang Ketenagakerjaan, yang tadinya mau diperjuangkan melalui RUU Sisdiknas adalah untuk kita bisa memastikan bahwa paling tidak UMR itu dilaksanakan,” kata Nadiem.

Seperti diketahui di dalam isi RUU Sidiknas dijelaskan bahwa bagi guru-guru yang telah sertifikasi maupun belum, maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi hingga pensiun.

Hal tersebut diberikan secara merata bagi guru-guru yang sertifikasi maupun yang belum di satuan pendidikan.

Terlebih bagi guru-guru yang belum sertifikasi, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan yang antreannya sangat panjang.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

Dalam hal ini, Kemdikbud mengharapkan guru-guru yang telah lama mengabdi bisa segera mendapatkan haknya melalui RUU Sisdiknas.

Lebih lanjut Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya mengenai RUU Sisdiknas yang tidak masuk ke prolegnas prioritas di tahun 2022.

“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini (2022), jadi tidak bisa,” kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan pertanyaan DPD RI mengenai apakah bisa pendidik PAUD menjadi guru.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

“Sayang sekali, itu adalah masuk ke dalam RUU Sisdiknas, kita memasukkan guru PAUD, guru kesetaraan, dan guru pesantren formal, masuk dan diakui pertama kali dalam sejarah Indonesia sebagai guru, tapi tidak gol, ditolak RUU Sisdiknas di prolegnas prioritas,” kata Nadiem.

Nadiem mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan kesempatan terakhir agar RUU Sisdiknas bisa diloloskan.

“Ini kemungkinan kesempatan terakhir kita tadinya di tahun ini, tapi tidak lewat,” kata Nadiem.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah