Resmi! Kemdikbud Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru karena ini, ini 6 Penyebabnya sesuai Juknis

- 1 Oktober 2022, 17:30 WIB
Resmi! Kemdikbud menetapkan 6 penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG pendidik diberhentikan, sesuai juknis resmi dari Kemdikbud
Resmi! Kemdikbud menetapkan 6 penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG pendidik diberhentikan, sesuai juknis resmi dari Kemdikbud /Foto: Antara/

Diketahui bahwa terkait belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Apabila izin belajar, kemungkinan guru tersebut masih bertugas di sekolah.

Akan tetapi, apabila tugas belajar, maka lebih fokus di kuliahnya, sehingga guru tersebut kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Lengkap Berikut

3. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.


4. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Selamat! Guru Madrasah akan Terima Bantuan dari Kemenag Bulan Ini, Simak Informasi Resmi Disini

Diketahui bahwasanya yang mendasar dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah