PP 17 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi serta pengembangan karier PNS.
Isinya menyatakan bahwa PNS yang menjabat sebagai guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang memperoleh liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Baca Juga: Resmi! Berikut Makna Tema Peringatan Hari Santri Nasional 2022 dari Menag, Jangan Sampai Salah Ya
6. Meninggal dunia) maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.***