Regulasi resmi tersebut adalah Peraturan Sekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan bukan PNS.
Adanya penghapusan tunjangan profesi guru untuk guru dengan kategori tertentu itu tercantum dalam pasal 6 ayat 1.
“Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” bunyi pernyataan tertulis dari Sekjen Kemdikbud.
Untuk lebih jelasnya, pada Pasal 6 ayat 3 tercantum, penyaluran TPG dikecualikan untuk guru golongan berikut ini:
1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kemenag.
2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.
Dalam regulasi tersebut mencantumkan tentang guru yang berada di satuan pendidikan kerjasama untuk tidak boleh lagi mendapatkan tunjangan profesi guru.
SPK adalah satuan pendidikan yang pengelolaannya didasarkan pada kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang telah terakreditasi atau diakui di negaranya.
Bisa juga disebut sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bergerak di jalur formal maupun informal yang sesuai dengan undang-undang.