Semenjak dikeluarkannya regulasi tersebut pada tahun 2020, para guru yang mengabdi di SPK tidak mendapatkan tunjangan profesi guru lagi.
Berdasarkan hal itu, maka dapat disimpulkan bahwa berita penghapusan tunjangan profesi guru adalah tidak benar, karena pihak Kemdikbud tidak pernah merilis informasi resmi tentang hal itu.
Apalagi dari beberapa acara wawancara yang menghadirkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, muncul informasi tentang akan tetap adanya pemberian tunjangan sertifikasi untuk para guru.
Hal itu berlaku untuk para guru yang telah sertifikasi dan juga bagi guru yang belum sertifikasi, yang berdasarka pada RUU Sisdiknas yang saat ini sedang diperjuangkan pengesahannya oleh Kemdikbud.***