BERITASOLORAYA.com- Terdapat 9 kategori guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru di tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 mengenai program PPG yang tentunya merupakan sertifikasi guru.
Diketahui bahwa di mana guru yang sertifikasi akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru sesuai UU yang masih berlaku saat ini.
Adapun tunjangan sertifikasi guru, terdapat yang di bawah naungan Kemdikbud maupun di bawah naungan Kemenag bagi guru pendidikan agama islam dan sejenisnya.
Baca Juga: Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?
Pada pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud, biasanya dicairkan per tiga bulan atau disebut triwulan. Adapun di bawah naungan Kemenag biasanya dicairkan setiap bulan.
Sementara itu, untuk 9 kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, untuk PPG Dalam Jabatan sebagaimana dikutip dari Guru Abad 21, adalah sebagai berikut.
1. Guru tidak terdaftar Dapodik
Guru yang tidak terdaftar Dapodik di bawah naungan Kemdikbud, tidak memenuhi syarat mengikuti program sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan.