Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini...

- 3 Oktober 2022, 13:56 WIB
Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini…
Penting! Bagi Guru Semua Jenjang Tentang Arti Status Kondisi Verval pada Info GTK Tendik, Ternyata Begini… /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terkait dengan arti status kondisi verval di Info GTK.

Bagi guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum mengetahui terkait arti status kondisi verval di Info GTK dapat menyimak pembahasan berikut ini.

Perlu diketahui oleh guru-guru, saat guru login ke SSCASN, maka sistem secara otomatis akan terintegrasi dapat mendeteksi guru termasuk kategori P1, P2, P3, atau pelamar umum.

Lebih lanjut yang banyak diketahui yaitu aplikasi Info GTK terdapat tempat untuk guru melakukan verval ijazah.

Nantinya akan mencocokkan ijazah guru dengan status yang sesuai dengan jabatan fungsional guru yang akan diambil sebagai guru mata pelajaran apa.

Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN. Uji Publik 17 Daerah, Cek Namamu di Sini. Apakah Diterima atau Ditolak...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data, pada Selasa, 4 Oktober 2022, tentang arti status kondisi verval di Info GTK.

Pada saat guru login ke Info GTK, terdapat tampilan hasil dari Info GTK yaitu status verval ijazah S1 atau D4.

Pada tampilan tersebut, terdapat ‘kondisi’ apabila guru telah mengikuti tes PPPK di tahun 2021 lalu, maka akan muncul bahwa kondisi verval dikunci dan terdapat keterangan ‘lulus passing grade PPPK’.

Selain itu, juga terdapat status yang menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan ‘lolos PPPK’.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud ke Guru di Info GTK, Ada Perubahan Status yang Tentukan Tendik

Dari hal tersebut, kondisi verval tersebut diperuntukkan agar saat guru login di SSCASN, dapat menentukan status guru secara otomatis.

Kemudian juga berkaitan dengan aplikasi SIM penilaian, hal tersebut khusus bagi guru-guru yang memiliki status P2.

Sehingga bagi guru yang belum pernah ikut atau lolos passing grade di tahun 2021, maka akan masuk ke dalam kategori untuk observasi atau penilaian kinerja melalui aplikasi SIM penilaian 2022.

Lebih lanjut untuk status dikunci yang tercatat pada lolos passing grade adalah guru yang telah mengikuti seleksi di tahap 1 atau 2, dan sekarang statusnya telah lolos passing grade.

Baca Juga: Kabar Baik! Untuk Guru Sertifikasi Tentang Pembayaran TPG di Tahun 2022 Ini, Ada Perubahan?

Dalam hal ini, bagi guru yang bersangkutan tinggal menunggu kuota atau penempatan. Apakah akan ditempatkan pada tahun 2022 atau di tahun berikutnya.

Status berikutnya yaitu bagi guru yang telah mengikuti tes PPPK di tahun 2021 lalu, baik tahap 1 maupun tahap 2, tetapi statusnya belum lolos passing grade.

Dalam hal ini guru akan menemukan status verval dan sebaiknya tidak verval ulang, pada keterangannya yaitu ‘tercatat di database’.

Maksudnya adalah bagi guru yang statusnya telah dikunci, maka tidak dapat melakukan perbaikan verval kembali.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Sementara bagi guru yang belum lolos passing grade, munculnya adalah tercatat di database.

Dalam hal ini sebaiknya tidak daftar ulang, akan tetapi bagi guru yang belum pernah mendaftar sama sekali di pendaftaran PPPK tahap 1 maupun tahap 2, tidak ada kondisi verval.

Selanjutnya yaitu bagi guru-guru yang belum pernah ikut tes seleksi PPPK tahun 2021, maka status vervalnya adalah verval selesai.

Dari hal tersebut, guru tinggal menunggu saja pembukaan yang telah dijadwalkan yaitu di bulan Oktober untuk pendaftaran di SSCASN PPPK tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa untuk informasi resminya, dapat dilihat ketika sudah login di portal pendaftaran akun SSCASNnya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x