8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Salah Satunya Harus Bersedia Lakukan Ini Dulu!

- 4 Oktober 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi daftar PPPK 2022
Ilustrasi daftar PPPK 2022 /Instagram bkdjatim

Jika guru tidak terdaftar di Dapodik, namun guru masih mengantongi sertifikat pendidik maka itu masih bisa melakukan pendaftaran. Sebab dihitung lulusan PPG.

Namun apabila guru tidak mempunyai Serdik dan tidak terdaftar pada Dapodik maka itu bisa dipastikan tidak bisa mendaftar PPPK.

Karena tidak ada jalurnya. Pertama, Jalur sebagai tenaga honorer itu tidak. Sebab tidak terdaftar di Dapodik. Kemudian jalur sebagai lulusan PPG juga tidak, karena tidak memiliki Serdik.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Hanya 5 Berkas Ini yang Diunggah Untuk Seleksi PPPK 2022, Berkas Tambahan Hanya Untuk..

3. Selanjutnya yang ketiga yaitu terdaftar sebagai anggota Parpol atau terlibat politik praktis.

Perlu dipahami jika terdeteksi sebagai anggota Parpol atau terlibat politik praktis, maka dipastikan tidak bisa mendaftar PPPK.

4. Lalu yang keempat adalah guru yang belum D-IV atau S-1 atau tidak memiliki Serdik.

5. Kemudian yang kelima adalah tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir.

Jadi yang menjadi syarat dalam juknis, harus aktif mengajar dua tahun terakhir.

Baca Juga: RESMI! PANRB: Tujuan Pendataan Non ASN yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Tapi Untuk...

6. Kemudian kategori nomor enam yaitu guru yang tidak sehat jasmani dan rohani.

Nanti bisa dibuktikan melalui surat keterangan berbadan sehat dari kesehatan.

7. Selanjutnya kategori nomor tujuh adalah guru yang tidak berkelakuan baik.

8. Kemudian kategori kedelapan adalah guru yang tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Jadi perlu guru ketahui bahwa yang menjadi salah satu persyaratan PPPK juknis PPPK itu guru bersedia untuk ditempatkan di semua wilayah NKRI.

Baca Juga: PANRB Sampaikan Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan ASN, Tapi Untuk Ini, Honorer Harus Tahu!

Itulah informasi seputar beberapa kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPPK tahun 2022 yang bisa diketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x