Maka bagi guru yang bersangkutan akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, bagi guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya, akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut.
Sementara di bagian selanjutnya disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan, diatur dalam UU tentang guru dan dosen, menerima besaran penghasilan atau pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan atau pengupahan yang telah diterima saat ini.
Hal tersebut akan diberikan sepanjang masih memenuhi persyararan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud ke Guru Beri Kabar Gembira Terkait Hal Penting Ini. Batas hingga 9 Oktober 2022
Di samping itu, terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2022 ini.
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan kekecewaannya terkait RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas.
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas yang saat ini banyak ditolak oleh berbagai pihak, pada dasarnya merupakan kabar gembira bagi seluruh guru.
Di mana yang diperjuangkan oleh Kemdikbud merupakan kesejahteraan dari para guru dan dosen.