Dari surat edaran yang diunggah oleh Nunuk melalui akun Instagram pribadinya, SE tersebut ditulis dengan nomor 6773/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Baca Juga: Peserta Didik Harus Tahu NISN yang Aktif dan Tidak, Simak Juga Tahapan Pengaktifannya
Di dalam isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa dari data-data di atas, Dirjen Nunuk Suryani menyampaikan ke Kepala Daerah, untuk melakukan hal sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional guru.
- Pemerintah Daerah atau Pemda dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jf guru untuk guru-guru yang telah mempunyai NI PPPK.
- Pemda dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos di tahap pemberkasan ke BKN.
Hal tersebut dilakukan agar dapat diterbitkan NI PPPK. Dalam proses pengusulan NI PPPK, Pemda dapat bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.
Di sisi lain terkait dengan penggajian para guru yang telah memiliki SK pengangkatan ASN PPPK, akan melalui Daerah masing-masing guru.***