- Memiliki NIK yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI.
- Memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin menetap sementara yang masih berlaku bagi WNA.
Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan
- Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
- Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bagi PTK yang berstatus CPNS atau PNS melampirkan seperti penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS, penetapan atau keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh Pemda wajib melampirkan SK minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, bagi PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan, wajib melampirkan penetapan atau keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan.
Lalu juga perlu melampirkan penetapan atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara satuan pendidikan.