Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan atau kelompok masyarakat atau Pemerintah Desa dengan melampirkan surat tugas atau surtug dari kepala satuan pendidikan.
Itulah persyaratan mengajukan NUPTK yang dapat dipahami oleh guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.***