Prioritas II non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II di kategori pelamar prioritas pertama.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III non-ASN yang tidak termasuk kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
Non ASN tersebut harus mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.
Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...
2. Pelamar Umum
Pelamar umum diantaranya adalah:
a. Lulusan PPG di database kelulusan PPG di Kemdikbud dan
b. Terdaftar Dapodik.
Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut ini:
1. WNI