Resmi! Kategori dan Syarat Pelamar ASN PPPK 2022, ini Link Juknis Terbarunya

- 7 Oktober 2022, 14:12 WIB
Prediksi Terbaru Soal PPPK 2022 Materi Kompetensi Teknis Persiapan Ujian Dilengkapi Kunci Jawaban
Prediksi Terbaru Soal PPPK 2022 Materi Kompetensi Teknis Persiapan Ujian Dilengkapi Kunci Jawaban /Pexels/cottonbro

Prioritas II non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II di kategori pelamar prioritas pertama.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III non-ASN yang tidak termasuk kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

Non ASN tersebut harus mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...

2. Pelamar Umum

Pelamar umum diantaranya adalah:

a. Lulusan PPG di database kelulusan PPG di Kemdikbud dan
b. Terdaftar Dapodik.

Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut ini:

1. WNI

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x