Baca Juga: Resmi! Guru Segera Bersiap hingga Tanggal 9 Oktober 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini...
Penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, yaitu:
1. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan dirinya.
2. Link video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar tersebut dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik atau guru.
Juknis baru PPPK 2022 secara lengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)
Demikian informasi seputar juknis terbaru seleksi PPPK 2022 jf guru.***