Resmi! Kategori dan Syarat Pelamar ASN PPPK 2022, ini Link Juknis Terbarunya

- 7 Oktober 2022, 14:12 WIB
Prediksi Terbaru Soal PPPK 2022 Materi Kompetensi Teknis Persiapan Ujian Dilengkapi Kunci Jawaban
Prediksi Terbaru Soal PPPK 2022 Materi Kompetensi Teknis Persiapan Ujian Dilengkapi Kunci Jawaban /Pexels/cottonbro

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Pemerintah nantinya hanya dibagi menjadi dua, yakni ASN PPPK dan PNS.

Paa seleksi PPPK 2022 kemungkinan akan difokuskan bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan, atau yang lainnya.

Bagi jabatan fungsional guru PPPK 2022, sebelumnya telah ada juknis yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Akan tetapi, terdapat pula juknis terbaru untuk seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional guru yang terdapat kategori pelamar PPPK 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK atau PNS, APKASI Ajukan Kesempatan Ini...

Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Juknis baru tersebut mengatur Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Salah satu poin isinya tentang kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi! Ini Dia Link Pengumuman Pendataan Non ASN, Cek di Sini

1. Pelamar Prioritas

Formasi seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:

a. Prioritas I

Bagi yang sudah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Passing Grade. Pelamar prioritas I yang berurutan sebagai berikut.

1) THK-II Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


2) Guru non-ASN negeri Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


3) Lulusan PPG Passing Grade seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


4) Guru honorer Swasta Passing Grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...

b. Pelamar Prioritas II

Prioritas II non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II di kategori pelamar prioritas pertama.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III non-ASN yang tidak termasuk kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

Non ASN tersebut harus mempunyai keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bagi Non Gagal Diputihkan, Nadiem Makarim Ungkapkan Hal Ini...

2. Pelamar Umum

Pelamar umum diantaranya adalah:

a. Lulusan PPG di database kelulusan PPG di Kemdikbud dan
b. Terdaftar Dapodik.

Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum, sebagai berikut ini:

1. WNI

2. Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika pendaftaran dalam kategori usianya.

3. Tidak pernah dikenai pidana, yakni penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

Baca Juga: Resmi! Penggajian Guru yang Terima SK Pengangkatan Jadi ASN Diungkap Nunuk Suryani, Ternyata Begini...

5. Tidak pernah menjabat sebagai anggota ataupun pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki Serdik dan/atau memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya akan dilamar peserta.

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik bagi pelamar

9. Bersedia ditempatkan di semua wilayah Indonesia bagi pelamar.

Baca Juga: Resmi! Guru Segera Bersiap hingga Tanggal 9 Oktober 2022, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Ini...

Penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan, yaitu:

1. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan dirinya.

2. Link video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar tersebut dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik atau guru.

Juknis baru PPPK 2022 secara lengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)

Demikian informasi seputar juknis terbaru seleksi PPPK 2022 jf guru.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x