Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA

- 10 Oktober 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi siswa dengan seragam sekolah berdasarkan aturan baru Kemdikbud.
Ilustrasi siswa dengan seragam sekolah berdasarkan aturan baru Kemdikbud. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com -  Kemdikbud menerbitkan aturan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kemdikbud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022.

Tujuan dari adanya peraturan seragam sekolah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Selain itu, tujuan lainnya untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

Tujuan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.

Atas hal itu, aturan seragam siswa akan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Pada Pasal 3 ayat 1 disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x