BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan info penting untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terkait aturan seragam sekolah.
Kemdikbud menyampaikan aturan seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai aturan pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang SD hingga jenjang menengah.
Baca Juga: Kemenpan RB Upayakan Pemindahan ASN ke IKN, Cek Selengkapnya
Pasalnya, tujuan untuk peraturan seragam sekolah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antarpeserta didik.
Selain itu, untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.
Tujuan di atas sesuai pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.
Atas hal itu, dengan adanya pengaturan seragam, siswa akan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.
Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!