Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA

- 10 Oktober 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi siswa dengan seragam sekolah berdasarkan aturan baru Kemdikbud.
Ilustrasi siswa dengan seragam sekolah berdasarkan aturan baru Kemdikbud. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

Dalam hal ini, pada pasal 4 disampaikan bahwa sekolah dapat mengatur seragam sekolah bagi peserta didik.

Diketahui bahwa Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, selain seragam sekolah dan seragam khas sebagaimana dalam Pasal 3.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan mengenai aturan warna pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini

Peserta didik jenjang pendidikan SD, seragamnya berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik jenjang pendidikan SMP atau SMPLB, seragamnya berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta didik jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB, seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan bahwa terdapat pemberlakuan hari-hari tertentu dalam penggunaan pakaian seragam oleh peserta didik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x