BERITASOLORAYA.com – Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, dijelaskan tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK.
Peraturan yang dirilis pada tanggal 7 September 2022 tersebut bermaksud untuk menanamkan jiwa nasionalisme hingga kedisiplinan peserta didik dengan mengenakan seragam sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apakah peraturan baru ini membawa perubahan dalam pemakaian seragam SD, SMP, SMA dan SMK bagi para peserta didik?
Dijelaskan dalam pasal 3 bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain itu, seragam sekolah juga dapat diatur berdasarkan masing-masing sekolah sesuai ciri khasnya.
Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.
Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga penggunaannya.
Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya