Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?

- 10 Oktober 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi aturan Kemdikbud soal seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK.
Ilustrasi aturan Kemdikbud soal seragam sekolah SD, SMP, SMA, SMK. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Asal Penuhi Syarat Ini, Perhatikan Poin Nomor 7

Seragam Khas Sekolah

Masing-masing sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah

Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.

Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah ataupun masyarakat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah