Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...

- 11 Oktober 2022, 05:49 WIB
Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Ini. Sebelum Terjadi Kasus…
Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Ini. Sebelum Terjadi Kasus… /Instagram pusmendik

Baca Juga: Pendaftaran Calon Instruktur Pendidikan Guru Penggerak Dibuka! Cek Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Selengkapnya

  1. Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.

Dalam kasus tersebut, data tidak dapat dilakukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan harus dibantu oleh Admin Pusdatik melalui laporan ke ULT Kemendikbud Ristek.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x