Setelah itu, klik tombol ‘Perbaikan’ untuk melakukan perbaikan residu NIK dan identitas PTK.
- Pada perbaikan identitas mencakup pembaruan atribut seperti sebagai berikut:
- NIK
- Nama PTK
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nama ibu kandung
Kemudian pilih tombol ‘Perbaikan Data’.
Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan yang Masuk Kondisi Berikut, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Ini
- Jika pembaruan data yang diisikan lolos pemadanan dengan data induk nasional yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, maka data PTK akan secara otomatis tersimpan.
Jika tidak lolos pemadanan, maka perbaikan data tidak dapat dilakukan.