Jika kondisi tersebut dialami oleh guru, terdapat hal yang mungkin terjadi diantaranya yakni:
- Jika perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan, mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan ‘Identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil’.
Pada kasus tersebut, identitas PTK di dokumen KTP belum tersinkronisasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. PTK harus melakukan pelaporan ke Disdukcapil setempat untuk mensinkronisasikan.
- Jika perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.
Pada kondisi tersebut, maka perbaikan data tidak dapat diajukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan wajib dibantu Admin Pusdatin dengan melalui laporan ke ULT Kemendikbud.***