Guru Madrasah Wajib Tahu Hal yang Harus Dipenuhi Jika Ikut Program dari Kemenag, Hadiahnya Rp15 Juta Lho!

- 11 Oktober 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Wajib Tahu Hal yang Harus Dipenuhi Jika Ikut Program dari Kemenag, Hadiahnya Rp15 Juta.
Ilustrasi. Guru Madrasah Wajib Tahu Hal yang Harus Dipenuhi Jika Ikut Program dari Kemenag, Hadiahnya Rp15 Juta. /Pexels

“Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja bagus, serta prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknya memperoleh pengakuan dan apresiasi,” kata Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.Com dari laman resmi Kemenag.

Dalam program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022 ini juga akan menyediakan hadiah untuk guru yang bisa meraih Juara kedua, ketiga, hingga juara favorit.

Baca Juga: Seragam Sekolah SD Hingga SMK akan Berubah Sesuai Aturan Kemdikbud. Bagaimana Perubahannya? Ini Penjelasannya

“Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi, dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Perlu diketahui untuk bisa mengikuti program ini, maka harus mengetahui timeline pendaftaran program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, yaitu sebagai berikut:

  1. Pendaftaran: dimulai sejak tanggal 19 September 2022 sampai 31 oktober 2022 mendatang
  2. Seleksi tahap pertama: tanggal 1 sampai 7 November 2022
  3. Seleksi tahap kedua: tanggal 9 sampai 14 November 2022
  4. Grand Final Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022: tanggal 16 sampai 23 November 2022
  5. Puncak program dan pengumuman pemenang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022: tanggal 24 dan 25 November 2020, bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional

Baca Juga: Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru! Simak Tata Cara dan Juknis Selengkapnya di Sini..

Lebih lanjut, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2022, yaitu:

- Warga negara Indonesia

- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran

- Status PNS dan atau non PNS

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah