Kemdikbud menyebutkan bahwa terdapat kondisi yang mungkin terjadi, seperti diantaranya yakni:
- Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan: ‘identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil’.
Dalam kasus ini, identitas PTK guru di dokumen KTP belum tersinkronisasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga PTK harus lapor ke Disdukcapil setempat untuk mensinkronisasikan.
- Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.
Dalam kasus tersebut, data tidak dapat dilakukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan harus dibantu oleh Admin Pusdatik melalui laporan ke ULT Kemendikbud Ristek.***