Langkah yang Perlu Dilakukan Agar NIK PTK Valid. Guru Harus Tahu

- 12 Oktober 2022, 06:30 WIB
Penjelasan dari Kemdikbud tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar NIK PTK guru valid
Penjelasan dari Kemdikbud tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar NIK PTK guru valid /pressfoto/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com- Beberapa guru di jenjang SD, SMP, maupun SMA mengalami masalah NIK PTK tidak valid.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemdikbud memberikan arahan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan agar NIK PTK guru valid.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus..., NIK PTK yang tidak valid dapat berakibat fatal.

NIK PTK yang tidak valid menyebabkan PTK tidak dapat mengajukan penerbitan NUPTK, PTK tidak tercatat sudah vaksinasi, PTK tidak lolos verifikasi pendidikan PPG, PTK tidak lolos verifikasi seleksi PPPK, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Per Oktober 2022, Kemdikbud Rilis Dana PIP, Berikut Nominal dan Murid yang Diterima

Kemdikbud melalui akun Instagram @pustekkom_kemdikbud menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru agar NIK PTK guru valid, diantaranya:

- Log in aplikasi VervalPTK (akun operator sekolah), kemudian klik pada menu Perbaikan Identitas. Pilih kolom valid Dukcapil.

Kemudian ubah ke pilihan residu, maka akan muncul daftar nama PTK residu yang ditandai silang merah, setelah itu silakan guru klik tombol ‘Perbaikan’ dan identitas PTK.

- Untuk perbaikan NIK PTK, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat pembaruan atribut, seperti NIK, nama PTK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama Ibu kandung, kemudian tekan tombol ‘Perbaikan Data’.

Baca Juga: Resmi, Aturan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum

- Jika pembaruan data yang diisukan lolos pemadanan dengan data induk nasional yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri, maka data PTK guru akan otomatis tersimpan.

Perlu diketahui, apabila tidak lolos pemadanan, maka perbaikan data tidak dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x