6 Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Dihentikan, Penyebab Nomor 4 Perlu Dihindari

- 12 Oktober 2022, 14:02 WIB
Penyebab tunjangan sertifikasi atau TPG diberhentikan pemerintah.
Penyebab tunjangan sertifikasi atau TPG diberhentikan pemerintah. /freepik.com/wayhomestudio

BERITASOLORAYA.com – Petunjuk tentang pemberian tunjangan profesi guru/tunjangan sertifikasi/TPG diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan syarat penerima beragam tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, atau tambahan penghasilan.

Kemdikbud juga merinci kapan tunjangan diberikan pada guru ASN daerah penerima hingga alasan atau penyebab tunjangan dihentikan.

Seperti yang telah diketahui, tunjangan sertifikasi hanya diberikan bagi guru yang telah melalui proses sertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, Tunjangan Insentif Guru Non PNS Ini Sudah Bisa Dicairkan, Siapkan Dokumen ini

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Diisukan Akan Segera Menikah, Akhirnya Happy Asmara Bagikan Momen Bahagianya Bersama Pasangan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah