BERITASOLORAYA.com – Kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan pokja tahap 2 telah resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Setidaknya terdapat 1.273 pokja guru madrasah yang akan menerima bantuan pada tahap 2.
Kemenag sebelumnya telah menentukan guru madrasah penerima bantuan pokja pada tahap 1 sebanyak 2.095 pokja.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, Tunjangan Insentif Guru Non PNS Ini Sudah Bisa Dicairkan, Siapkan Dokumen ini
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menurutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SK kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan pada tahap 2.
Dalam konferensi persnya, Ali menuturkan bahwa Proses pencairannya akan dibarengkan dengan penerima bantuan pokja yang ditetapkan pada tahap I.
“...Proses pencairannya akan dibarengkan dengan penerima bantuan pokja yang ditetapkan pada tahap 1,” terang Ali di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
Bantuan Pokja tersebut diperuntukkan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).