BERITASOLORAYA.com – Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi terkait aneka tunjangan untuk guru ASN daerah.
Hal tersebut disampaikan Nunuk Suryani agar tidak ada salah kaprah tentang pemberian tunjangan guru sertifikasi (TPG), tambahan penghasilan (tamsil), dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Berdasarkan unggahan Instagram @nunuk suryani pada Jumat, 7 Oktober 2022, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud tersebut menjelaskan kategori tunjangan guru yang dibagi menjadi dua.
Pertama, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBN atau dari pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).
Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Lebih lanjut Nunuk juga menyertakan surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang bermaksud menyamakan pemahaman tentang tunjangan karena ada beragam persepsi.