Guru ASN Penerima Tunjangan TPG Bisa Dapat TPP? Plt Dirjen GTK Kemdikbud Beri Kabar Gembira!

- 11 Oktober 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira dari Kemdikbud soal pemberian TPP untuk guru yang telah menerima TPG.
Ilustrasi. Kabar gembira dari Kemdikbud soal pemberian TPP untuk guru yang telah menerima TPG. /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nunuk Suryani sampaikan informasi terkait aneka tunjangan untuk guru ASN daerah.

Hal tersebut disampaikan Nunuk Suryani agar tidak ada salah kaprah tentang pemberian tunjangan guru sertifikasi (TPG), tambahan penghasilan (tamsil), dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan unggahan Instagram @nunuk suryani pada Jumat, 7 Oktober 2022, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud tersebut menjelaskan kategori tunjangan guru yang dibagi menjadi dua.

Pertama, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBN atau dari pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru hingga Kepsek Wajib Cermati 6 Poin Ini Saat Registrasi Program Kemdikbud yang Tutup 10 Hari Lagi

Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).

Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Lebih lanjut Nunuk juga menyertakan surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang bermaksud menyamakan pemahaman tentang tunjangan karena ada beragam persepsi.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Peraturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB Berikut Juknisnya, Download Sekarang Ya!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x