Di sisi lain, jika guru yang telah menerima TPG (APBN), pada hal tersebut diperbolehkan untuk menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).
Tidak hanya itu, Nunuk juga menerangkan terkait tunjangan dan tambahan penghasilan guru melalui surat edaran yang dirilis dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022, diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!
Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk mengungkapkan bahwa terkait dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru Daerah, maka ada hal yang disampaikan, yakni sebagai berikut:
- TPG atau tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah, TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Terkait dengan pemberian TPG diberikan sebesar satu bulan gaji pokok dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan.
- Tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik akan diberikan sebesar Ro250.000 di setiap bulan yang telah ditetapkan oleh Pemda.
Tidak hanya itu, Nunuk juga menyampaikan bahwa untuk penggunaan alokasi anggaran TPG dan tamsil, bersumber dari APBN melalui DAK non fisik.
- Tambahan penghasilan pegawai TPP ASN Daerah
Tamsil pegawai ASN Daerah dengan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.