Terdapat 2 Skema Pemberian Tunjangan Guru. Jangan Salah Paham. Begini Kata Nunuk Suryani

- 13 Oktober 2022, 08:00 WIB
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dilakukan jika guru memiliki dokumen ini di SIMPATIKA.
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dilakukan jika guru memiliki dokumen ini di SIMPATIKA. /freepik.com/

Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait

Dalam hal ini, Pemda dapat memberikan tamsil kepada guru ASN Daerah dengan tetap memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.*** (Aida Annisa)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah