Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Guru Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022. Tidak Semua Bisa Mendaftar?

- 14 Oktober 2022, 06:00 WIB
Penjelasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar guru bisa mengikuti seleksi PPPK 2022
Penjelasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar guru bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 /katemangostar/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Berbagai persiapan untuk seleksi PPPK 2022 telah dilakukan oleh pemerintah.

Berbagai koordinasi harus dilakukan oleh BKN. Karena seleksi PPPK 2022 akan dikelola oleh instansi masing-masing.

Adapun seleksi PPPK guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek)

Namun beberapa formasi guru pada PPPK 2022 berada di bawah naungan Kemenag.
 
Baca Juga: Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

Sayangnya, tidak semua guru bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yang akan segera dibuka.

Guru yang tidak bisa memenuhi syarat tertentu, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi, Kategori Non ASN Ini Dapat Ikut Seleksi PPPK 2022? Berikut sesuai Pendataan Tenaga Honorer, adapun ketentuan pegawai non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 adalah berikut ini.

1. Statusnya (THK-2) terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
 
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Lewat SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan, Guru Honorer Harus Tahu!

2. Non ASN yang memperoleh atau mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Honorarium atau gaji yang diperoleh bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

4. Non ASN yang diangkat bekerja atau menjadi pekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

5. Sudah bekerja di tempatnya paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.
 
Baca Juga: Lirik Lagu I Love You So yang Dinyanyikan oleh Maher Zain

6. Tenaga honorer usia yang dimiliki paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x