Tidak Semua Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Penempatan. Begini Kata Nunuk Suryani

- 14 Oktober 2022, 03:50 WIB
Penjelasan tentang penempatan guru lulus passing grade pada PPPK 2022 oleh Nunuk Suryani
Penjelasan tentang penempatan guru lulus passing grade pada PPPK 2022 oleh Nunuk Suryani /kemendikbud.go.id

“Jadi sistem sudah menuntun Bapak Ibu semua memilih langkah yang mana dan jangan khawatir sistemnya akan sangat mudah, menggaet Bapak Ibu untuk bisa mengikuti proses seleksi ini,” kata Nunuk.

Meski demikian, pada pelaksanaan PPPK guru 2022 ini, Nunuk menyampaikan bahwasanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 dapat diangkat di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Masa Kerja Non ASN Hanya Diinput Lima Tahun, padahal Telah Bekerja Lebih. Ternyata Begini Alasan BKN...

“Karena memang masih ada sisa sekitar 17% yang belum mendapatkan penempatan, dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk.

Nunuk mengungkapkan bahwa sebab guru-guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, tidak bisa diangkat pada PPPK guru 2022 ini, yakni sebagai berikut:

  1. Kelebihan guru

Pada kondisi kelebihan guru, Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat contoh kelebihan guru yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima.

Di mana terdapat guru kelas untuk kebutuhannya hanya 6, ASN sudah ada 4, akan tetapi untuk non ASN yang ada di sekolah tersebut ada 21, sehingga ada kelebihan guru 19.

Dalam hal tersebut, jika guru non ASN di sekolah tersebut meminta untuk ditempatkan di sekolah induknya, maka hal tersebut tidak mungkin, sehingga akan diberikan alternatif di sekolah lain di Kota Bima.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair Tanggal 10 Oktober, Intip Besaran Nominal Dari SD hingga SMK dan Penerimanya

Akan tetapi, jika di Kota Bima semuanya telah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah