Tidak Semua Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Penempatan. Begini Kata Nunuk Suryani

- 14 Oktober 2022, 03:50 WIB
Penjelasan tentang penempatan guru lulus passing grade pada PPPK 2022 oleh Nunuk Suryani
Penjelasan tentang penempatan guru lulus passing grade pada PPPK 2022 oleh Nunuk Suryani /kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru kategori P1.

Guru kategori P1 adalah mereka yang telah lulus passing grade pada PPPK tahun lalu.

Guru kategori P1 tidak perlu mengikuti tes. Mereka akan langsung menjalanai tahap penempatan.

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ditjen GTK Ungkapkan Pada PPPK Guru 2022, Tidak Semua yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat, karena 2 Hal Ini..., Nunuk Suryani Selaku Plt. Direktur Jenderal GTK mengungkapkan bahwa pada mekanisme PPPK guru 2022, mengenai penempatan guru lulus passing grade guru tidak perlu khawatir, sebab sudah dipilihkan oleh sistem.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, Asalkan Hal Ini Terjadi...

“Untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade, nanti Bapak Ibu tidak usah memilih formasi, karena sistem sudah akan memilihkan. Begitu Bapak Ibu masuk ke akun SSCASN, maka sistem akan langsung bisa mengalirkan,” kata Nunuk.

Mengalirkan di sini maksudnya yaitu apakah guru-guru sebenarnya akan berada di mana, ditempatkan di sekolah induk, atau sekolah lain di lingkungan Kementerian lingkungan Daerah Kewenangan tersebut.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan kemungkinan lain yang bisa terjadi pada guru, yaitu akan berpindah menjadi melamar jabatan fungsional lain.

Baca Juga: BKN Jelaskan Non ASN yang Sudah Didata Instansi, Masih Bisa Dibatalkan, karena Hal Ini...

Hal tersebut disebabkan, karena jabatan fungsional guru tidak tersedia untuk PPPK guru 2022.

“Jadi sistem sudah menuntun Bapak Ibu semua memilih langkah yang mana dan jangan khawatir sistemnya akan sangat mudah, menggaet Bapak Ibu untuk bisa mengikuti proses seleksi ini,” kata Nunuk.

Meski demikian, pada pelaksanaan PPPK guru 2022 ini, Nunuk menyampaikan bahwasanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 dapat diangkat di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Masa Kerja Non ASN Hanya Diinput Lima Tahun, padahal Telah Bekerja Lebih. Ternyata Begini Alasan BKN...

“Karena memang masih ada sisa sekitar 17% yang belum mendapatkan penempatan, dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk.

Nunuk mengungkapkan bahwa sebab guru-guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, tidak bisa diangkat pada PPPK guru 2022 ini, yakni sebagai berikut:

  1. Kelebihan guru

Pada kondisi kelebihan guru, Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat contoh kelebihan guru yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima.

Di mana terdapat guru kelas untuk kebutuhannya hanya 6, ASN sudah ada 4, akan tetapi untuk non ASN yang ada di sekolah tersebut ada 21, sehingga ada kelebihan guru 19.

Dalam hal tersebut, jika guru non ASN di sekolah tersebut meminta untuk ditempatkan di sekolah induknya, maka hal tersebut tidak mungkin, sehingga akan diberikan alternatif di sekolah lain di Kota Bima.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair Tanggal 10 Oktober, Intip Besaran Nominal Dari SD hingga SMK dan Penerimanya

Akan tetapi, jika di Kota Bima semuanya telah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun 2022 ini.

  1. Daerah belum mengusulkan

Peran Daerah dalam mengusulkan penempatan guru lulus passing grade tahun 2021 menjadi hal yang penting dalam penentuan penempatan guru lulus passing grade.

Apabila Daerah belum mengusulkan nama guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 untuk ditempatkan di PPPK guru 2022 ini, maka penempatan guru lulus PG belum dapat dilakukan.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah