Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama Berikut, Guru Madrasah Harus Tahu!

- 14 Oktober 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi. Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama, Guru Madrasah Harus Tahu.
Ilustrasi. Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama, Guru Madrasah Harus Tahu. /Pixabay

Sehingga Tujuan dari pemberian bantuan Pokja guru madrasah tersebut tidak lain yaitu untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi guru.

Lantas berapa nominal bantuan Pokja untuk guru madrasah? Besaran untuk MGMP senilai Rp30 juta dan untuk KKG Madrasah senilai Rp15 juta rupiah.

Baca Juga: Resmi, Penempatan Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2022 Segera Dilakukan? Ini Kata Ditjen GTK Kemdikbud

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah juga menjelaskan bahwa Pokja sebenarnya sangat strategis jika digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas guru.

“Dengan sisa waktu 3 bulan ini diharapkan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) di tataran Pokja akan betul-betul optimal,” ucap Zain.

Pencairan Pokja tahap 2 rupanya telah mencakup Pokja guru madrasah di daerah 3T pada 13 provinsi seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Zain.

Baca Juga: Nasib Honorer Menjelang Penghapusan Sedang Dikaji, Skenario Menteri PANRB: Angkat Semua Jadi ASN atau...

Maka berdasarkan penuturan tersebut bisa dipahami bahwa pencairan bantuan Pokja guru madrasah untuk tahap 2 akan dicairkan dengan syarat bersamaan dengan pencairan Pokja guru madrasah pada tahap 1.

Sehingga bagi seluruh penerima harap selalu mencermati dan memantau informasi berikutnya dari Kemenag.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x