Terkait dengan hal tersebut Kemdikbud memberikan ilustrasi berdasarkan juknis pelaksanaan seleksi Kepmendikbudristek Bab IV bagian B.3.i.
“Misalnya ada empat kebutuhan, ada sekolah a, b, c, dan d. masing-masing kebutuhan juga sudah diisi oleh guru-guru non ASN, tinggal kita seleksi saja mana yang bisa diangkat,” kata Kemdikbud.
Akan tetapi, misalnya Pemda dari empat kebutuhan tersebut, hanya mengusulkan dua formasi observasi.
“Nah kemarin Pemda sudah memilih, dia membuka formasi observasi untuk sekolah a dan sekolah b, sehingga sekolah c dan sekolah d itu tidak mendapatkan formasi,” kata Kemdikbud.
Baca Juga: Resmi, Alur Pendaftaran PPPK 2022 JF Guru Berdasarkan Ketentuan Baru, Ini Langkahnya
Dalam hal ini, guru non ASN yang bekerja di sekolah c maupun sekolah d, maka akan tetap bisa mengikuti mekanisme seleksi observasi.
“Walaupun tidak dibukakan formasi oleh Pemda, dia tetap bisa melamar mengikuti seleksi mekanisme observasi P2 ataupun P3,” kata Kemdikbud.
Selain itu, Kemdikbud juga memberikan gambaran utuh mengenai penempatan pelamar yang lulus akan ditempatkan di sekolah induknya, sebagai berikut:
Ilustrasi= Instansi memiliki kebutuhan 4 formasi tersebar di 4 sekolah, formasi hanya dibuka di sekolah a dan b.