Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022, Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya, Kemdikbud Beri Ilustrasi Begini...

- 15 Oktober 2022, 11:07 WIB
Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022 Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya
Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022 Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022 terdapat aturan mengenai pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.

Hal tersebut terkait dengan seleksi observasi pada PPPK guru 2022, yang merupakan seleksi kesesuaian guru P2 dan P3.

Seleksi observasi pada PPPK guru 2022 ini, akan dilaksanakan setelah mekanisme seleksi yang pertama telah selesai.

Di mana pada seleksi yang pertama dikhususkan untuk guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Lebih lanjut terkait dengan seleksi observasi, terdapat informasi penting dari Kemdikbud Ristek kepada para pelamar PPPK guru 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: 152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

Kemdikbud menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah tidak banyak membuka formasi untuk pelamar P2 dan P3 pada seleksi PPPK guru 2022.

“Pemda saat ini kan banyak yang tidak membuka formasi observasi P2 atau P3, sesuai dengan jumlah kebutuhan yang ada,” kata Kemdikbud.

Terkait dengan hal tersebut Kemdikbud memberikan ilustrasi berdasarkan juknis pelaksanaan seleksi Kepmendikbudristek Bab IV bagian B.3.i.

Baca Juga: Guru Non ASN Pada PPPK 2022, Kemdikbud Minta Segera Didistribusikan ke Sekolah yang Kosong, karena Ini...

“Misalnya ada empat kebutuhan, ada sekolah a, b, c, dan d. masing-masing kebutuhan juga sudah diisi oleh guru-guru non ASN, tinggal kita seleksi saja mana yang bisa diangkat,” kata Kemdikbud.

Akan tetapi, misalnya Pemda dari empat kebutuhan tersebut, hanya mengusulkan dua formasi observasi.

“Nah kemarin Pemda sudah memilih, dia membuka formasi observasi untuk sekolah a dan sekolah b, sehingga sekolah c dan sekolah d itu tidak mendapatkan formasi,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi, Alur Pendaftaran PPPK 2022 JF Guru Berdasarkan Ketentuan Baru, Ini Langkahnya 

Dalam hal ini, guru non ASN yang bekerja di sekolah c maupun sekolah d, maka akan tetap bisa mengikuti mekanisme seleksi observasi.

“Walaupun tidak dibukakan formasi oleh Pemda, dia tetap bisa melamar mengikuti seleksi mekanisme observasi P2 ataupun P3,” kata Kemdikbud.

Selain itu, Kemdikbud juga memberikan gambaran utuh mengenai penempatan pelamar yang lulus akan ditempatkan di sekolah induknya, sebagai berikut:

Ilustrasi= Instansi memiliki kebutuhan 4 formasi tersebar di 4 sekolah, formasi hanya dibuka di sekolah a dan b.

 Guru yang berasal dari sekolah  c dan d melamar ke sekolah a dan b atau cuma perlu mengisi biodata diri (penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbudristek.

Penilaian observasi dilakukan pada masing-masing sekolah (pelamar sekolah a dinilai di sekolah a, pelamar sekolah d dinilai di sekolah d dan seterusnya.

Dalam hal ini jika pelamar c dan d memiliki nilai lebih tinggi daripada pelamar a dan b, maka formasi akan dipindahkan ke sekolah c dan d.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah