Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!

- 15 Oktober 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud beri informasi terkait ada aturan baru pelaksanaan PPG.
Ilustrasi. Kemdikbud beri informasi terkait ada aturan baru pelaksanaan PPG. /menpan.co.id

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 4 tersebut yaitu:

1. Guru yang bersangkutan telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak

2. Guru yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru

3. Guru yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2.

Poin 3 tersebut bermakna yaitu meskipun guru belum memiliki sertifikat guru penggerak dan juga belum lulus UTN dan Uji Kompetensi pada PPG sebelumnya, maka masih bisa mendaftar PPG dalam jabatan informasi yang tertuang dalam Permendikbud itu.

Yang menjadi sasaran peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang dimaksud pada poin 1 2 dan 3.

Syarat yang harus dimiliki guru agar bisa ikut PPG adalah sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022 yaitu:

1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru minimal 3 tahun terakhir

2. Guru memiliki kualifikasi akademik sarjana 1 atau Diploma 4

3. Guru memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah