BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi guru belum sertifikasi yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Adapun informasi penting bagi guru yang belum sertifikasi tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Lalu apa informasi penting bagi guru belum sertifikasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tersebut?
1. Pertama pada pasal 3 disampaikan bahwa sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan itu dilaksanakan melalui program PPG Dalam Jabatan.
2. Kemudian yang kedua pada pasal 4 ayat 1 juga dipaparkan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud pada pasal 3 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
3. Adapun pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan tentang beberapa kategori guru yang mengikuti PPG, antara lain:
a. Pertama adalah guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak.
b. Kemudian guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi di akhir pendidikan dan latihan profesi guru