Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di Seleksi PPPK 2022, Apabila Menolak Akan Berakhir Begini

- 21 Oktober 2022, 19:07 WIB
Penempatan Guru Lulus Passing Grade di Seleksi PPPK 2022.
Penempatan Guru Lulus Passing Grade di Seleksi PPPK 2022. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Penempatan pelamar pada seleksi PPPK 2022, berdasarkan kategori peserta. Di mana dibagi menjadi pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan umum.

Pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, merupakan pelamar yang telah lulus Passing Grade, akan tetapi belum mendapatkan formasi.

Penempatan bagi pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, akan menggunakan mekanisme pertama, yakni langsung penempatan.

Mengenai hal itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani sempat  membahas penempatan untuk Guru yang telah lulus Passing Grade tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Singgah yang Dinyanyikan oleh Fabio Asher

Nunuk Suryani membahas hal itu, di webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk.

Nunuk menyampaikan bahwasanya, apabila terjadi dalam kondisi semacam itu, maka alternatifnya adalah penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x