Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi, Cek Apa Anda Termasuk?

- 21 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi.
Ilustrasi. Guru Kategori Ini Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapat Serdik Sesuai Aturan Baru Sertifikasi. /PIXABAY/cntjpark

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi menetapkan aturan baru terkait sertifikasi guru yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Aturan terbaru ini, dimaksudkan agar guru dalam jabatan bisa mendapatkan serdik dengan mudah saat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Hadirnya aturan baru tersebut, guru dalam jabatan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan tanpa harus mendapatkan SKS secara full.

Adapun terkait aturan baru sertifikasi guru dari Kemdikbud, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Nomor 54 tahun 2022, Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Kemdikbud untuk Sertifikasi, Mulai dari TMT Ketegori ini hingga Syaratnya

Peraturan tersebut hadir menggantikan aturan yang lama yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum guru dalam jabatan sehingga perlu diganti.

Dalam aturan baru disebutkan terkait persyaratan terbaru bagi guru dalam jabatan untuk bisa memperoleh serdik.

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Baca Juga: Resmi, Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu. Cek Nomor 4 dengan Teliti!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x