Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

- 20 Oktober 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru
Ilustrasi sertifikasi guru /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang berada dalam naungan Kemdikbud baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK, perlu memahami informasi terbaru berikut berkaitan dengan regulasi baru sertifikasi guru.

Pasalnya, terdapat informasi perihal jumlah SKS yang diterima bagi guru dalam jabatan baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum sertifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam regulasi baru sertifikasi guru yang diperuntukkan bagi seluruh guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Simak

Adapun terkait aturan baru sertifikasi guru tersebut, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut hadir sebagai regulasi terbaru dan menggantikan aturan yang lama yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, salah satunya perihal persyaratan baru bagi guru guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Diantaranya yaitu:

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud bagi Guru Semua Jenjang, Terkait Tunjangan Tendik Kedepannya?

1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x