Resmi, Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu. Cek Nomor 4 dengan Teliti!

- 21 Oktober 2022, 17:04 WIB
Informasi penting yang harus diketahui guru non sertifikasi.
Informasi penting yang harus diketahui guru non sertifikasi. /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Beberapa informasi penting untuk guru yang belum sertifikasi ini perlu diketahui.

Beberapa informasi penting untuk guru yang belum sertifikasi ini sudah tertuang di dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Berikut ini adalah beberapa informasi penting untuk guru yang belum sertifikasi dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang bisa dipahami:

1. Informasi yang pertama ada di pasal 3, yakni disampaikan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan itu dilaksanakan lewat program PPG Dalam Jabatan atau kepanjangannya Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Tunggu Balimu oleh Happy Asmara ft Denny Caknan, Masuk Trending di Youtube

2. Lalu informasi kedua yakni ada di pasal 4 ayat 1. Telah disampaikan bahwa guru dalam jabatan yang sebagaimana dimaksud di pasal 3 merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

3. Selanjutnya informasi ketiga yang tidak kalah penting ada di pasal 4 ayat 2, yakni menjelaskan tentang beberapa kategori guru yang mengikuti PPG, antara lain:

a. Pertama yaitu guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak;

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut 4 Poin Penting Resmi Permendikbud

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah