BERITASOLORAYA.com - Regulasi baru mengenai proses Sertifikasi Guru telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.
Regulasi baru mengenai Sertifikasi Guru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Di mana dikatakan bahwa Sertifikasi Guru dilakukan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa yang tercantum dalam bab 2, Pasal 5, sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi, Guru Belum Sertifikasi Wajib Tahu. Cek Nomor 4 dengan Teliti!
a. Berstatus sebagai Guru Daljab dan masih aktif mengajar selama 3 tahun terakhir;
b. Ijazah yang dimiliki minimal (S-l) atau (D-IV);
c. Mempunyai nomor NUPTK;
d. Usia maksimal yang dimiliki 58 tahun pada tahun berkenaan;